Share Islam

supporting Share Islam on Facebook

Masalah Riba

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufiq bagi kita.

Seorang saudara kita bertanya sebagai berikut :
" ada pertanyaan yang mengganjal di hati sayah nieh, semoga bapak bisa menjawab atau setidaknya punya referensi yang bisa dijadikan pertimbangan.

mengenai Riba ini,
bagaimana hukumnya dengan orang yang bekerja di bank konvensional?

mengingat banyak teman dan saudara saya yang bekerja di bank.
apakah mereka juga terkena hukum riba ini, dan apa yang seharusnya mereka lakukan?"

Pertanyaan saudara kita adalah perkara besar, walaupun banyak dari umat muslim menganggapnya biasa.
Kenyataannya masih banyak umat muslim yang bekerja di Bank2 Ribawi dan juga banyak yang melakukan transaksi ribawi
yang Allah Azza wa Jalla dan Rasululllah shalallahi 'alaihi wassalam larang.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), ... ” (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)

Sebagai jawaban pertanyaan saudara kita, saya sampaikan beberapa fatwa ulama terkait pertanyaan tersebut.
( lihat dibagian bawah ).

Sehubungan dengan pertanyaan ini :
"apa yang seharusnya mereka lakukan?"

Hendaklah segera mencari pekerjaan yang dibolehkan syariat dengan sungguh-sungguh.

Allah berfirman yang artinya :
Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya [Ath-Thalaaq : 2-3]

Dan dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda.

Artinya :
Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya (HR AHMAD)

Ada kisah saudara kita ( semoga bisa menjadi motivasi ), awalnya dia bekerja di Bank Danamon, lalu pindah ke Bank Niaga.
Dia sendiri memang sudah tahu bahwa tidak boleh ( haram ) bekerja di Bank Ribawi, dan gelisah dengan uang yang dia peroleh.
Dia lalu berusaha mencari pekerjaan lain dan Alhamdulillah akhirnya qadarallah dia di terima di ANEKA TAMBANG dengan posisi
yang lebih bagus.

Semoga Allah mudahkan kita semua untuk memperoleh rizki yang halal. Amin.

Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi

wa sallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang menjalankan Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

Jazakumulloh khoiron.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Abu Salman
---------------------------------

HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?

Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :

Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan.

Artinya : Mereka itu sama saja.

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]

------------------------------------------------------------

BEKERJA DI BANK

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu “semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

Jawaban.
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya [Al-Ma'idah : 2]

Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya :
melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan.

Artinya :
Mereka itu sama saja."

[Kitabut Da'wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]

--------------------------------------------------------

BEKERJA DI BANK PEMERINTAH YANG MEMBERIKAN PINJAMAN LUNAK KEPADA PARA PETANI DAN PENGUSAHA KECIL.

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di Mesir, saya bekerja di sebuah Bank milik pemerintah. Keistimewaan Bank tersebut adalah mau memberikan pinjaman lunak kepada para petani dan pengusaha kecil dengan syarat ringan, dengan tempo sekitar beberapa bulan sampai beberapa tahun. Bank tersebut memberikan pinjaman berupa uang tunai dan berupa barang-barang kebutuhan (rumah tangga) dengan disertai bunga dan denda pinjamannya kepada Bank tersebut.

Adapun besarnya bunga adalah bervariasi antara 3-7% atau kadang-kadang lebih dari itu. Apabila jatuh tempo, maka pihak Bank berusaha menarik pinjaman pokok yang telah diberikan kepada peminjam berikut bunga dan denda keterlambatan. Apabila si peminjam terlambat mengembalikan hutangnya kepada pihak Bank, maka Bank menghitung dan menentukan bunga dari keterlambatan membayar hutang dimana besarnya bunga keterlambatan tersebut tergantung berapa hari si peminjam mengalami keterlambatan.

Semua ini harus dibayar oleh sipeminjam karena Bank tersebut mendapat hasil hanya dari bunga pinjaman dan denda keterlambatan membayar hutang. Dari hasil inilah Bank memberi gaji kepada para pegawainya. Selama 20 tahun lebih saya bekerja di Bank tersebut. Gaji yang saya terima dari Bank tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan hidup saya dan untuk biaya pernikahan serta untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak saya, dan sebagian saya pergunakan untuk bershadaqah. Sementara saya tidak mempunyai penghasilan lain. Bagaimana hukum syar’i mengenai diri saya tersebut?

Jawaban :
Bekerja di Bank tersebut yang mengambil bunga dari pinjaman pokok dan denda keterlambatan membayar hutang seperti di atas,
hukumnya tidak boleh (haram). Karena bekerja di Bank tersebut berarti bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya :
Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maa'idah : 2]

Dan didalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : "
Bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba dan orang yang memberi makan riba (kepada orang lain) dan orang yang menulis (transaksi) riba dan dua orang yang menjadi saksi (terhadap transaksi) riba, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka adalah sama" [Hadits Riwayat Muslim]

Adapun g
aji yang telah anda terima (telah anda pergunakan) maka hal itu halal bagi anda jika anda belum mengetahui hukumnya secara syar'i. Hal ini berdasarkan firman Allah.

Artinya :
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa [Al-Baqarah : 275-276]

Akan tetapi jika anda mengetahui bahwa pekerjaan anda tersebut hukumnya haram, maka anda harus menginfaqkan sisa gaji anda dijalan kebaikan atau untuk membantu para faqir miskin, dan anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang benar) maka Allah akan menerima taubatnya dan akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, berbuatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai [At-Tahrim : 8]

Allah Subhanahu wa Ta'ala, juga berfirman.

Artinya : Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beuntung [An-Nuur : 31]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani edisi Indonesia Fatawa bin Baz, dengan judul terjemahan Bekerja Di Bank Riba, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo]

0 komentar:

Post a Comment

Followers