Dikirim ke member Share Islam : 01 May at 04:21
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
mungkin sebagian dari umat muslim sekarang tidak memperhatikan hal ini. bisa dilihat di lingkungan kita banyak laki-laki dan wanita yang dalam cara bergaulnya sudah keluar dari syariat-syariat Islam yang telah ditetapkan Allah.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS 51:56)
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS 4: 59)
Diantaranya yang akan dibahas juga adalah masalah menyentuh perempuan bukan mahram. Mungkin sudah biasa sekali kita lihat laki-laki dan wanita bukan mahram saling tos-tosan, colek-colek maupun bersalaman, padahal ini adalah perbuatan yang haram.
Pembahasan Ini dibagi dua bagian
A. Dalil haramnya menyentuh wanita bukan mahram
B. Dalil siapa saja mahram
A.
1.)
Nabi shallallahu'alaihi wasallam : 'Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, (itu) lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya". (HR ath-Thabrani)
2.)
dari Aisyah radhiyallahu 'anha, mengatakan, 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini; 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' sampai akhir (QS. Almumtahanah 12) kata Aisyah; Tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (isterinya). '(HR Bukhari dan Muslim)
3.)
dari Asma' binti Yazid dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanita (yang bukan mahram)." (HR Ahmad)
4.) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom dan di sini disebut dengan zina sehingga ini menunjukkan haramnya. Karena ada kaedah: “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”
B. Lalu siapa yang mahram dan yang bukan mahram?
- Mahram karena nasab
1.)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.” (QS 24:31)
2.)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS 4:23)
- Mahram karena persusuan
1.)
dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim)
2.)
“Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (QS 4: 23)
- Mahram karena pernikahan
1.)
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS 24: 31)
2.)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (QS 4: 22)
3.)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS 4: 23)
semoga bermanfaat
dan semoga laki-laki yang terbiasa menyentuh perempuan yang bukan mahramnya dan perempuan yang terbiasa menyentuh laki-laki yang bukan mahramnya diberi hidayah oleh Allah dan diberi kemudahan agar dapat menjauhkan perbuatan haram tersebut.
alhamdulillah
Wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
mungkin sebagian dari umat muslim sekarang tidak memperhatikan hal ini. bisa dilihat di lingkungan kita banyak laki-laki dan wanita yang dalam cara bergaulnya sudah keluar dari syariat-syariat Islam yang telah ditetapkan Allah.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS 51:56)
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS 4: 59)
Diantaranya yang akan dibahas juga adalah masalah menyentuh perempuan bukan mahram. Mungkin sudah biasa sekali kita lihat laki-laki dan wanita bukan mahram saling tos-tosan, colek-colek maupun bersalaman, padahal ini adalah perbuatan yang haram.
Pembahasan Ini dibagi dua bagian
A. Dalil haramnya menyentuh wanita bukan mahram
B. Dalil siapa saja mahram
A.
1.)
Nabi shallallahu'alaihi wasallam : 'Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, (itu) lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya". (HR ath-Thabrani)
2.)
dari Aisyah radhiyallahu 'anha, mengatakan, 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini; 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' sampai akhir (QS. Almumtahanah 12) kata Aisyah; Tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (isterinya). '(HR Bukhari dan Muslim)
3.)
dari Asma' binti Yazid dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanita (yang bukan mahram)." (HR Ahmad)
4.) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom dan di sini disebut dengan zina sehingga ini menunjukkan haramnya. Karena ada kaedah: “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”
B. Lalu siapa yang mahram dan yang bukan mahram?
- Mahram karena nasab
1.)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.” (QS 24:31)
2.)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS 4:23)
- Mahram karena persusuan
1.)
dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim)
2.)
“Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (QS 4: 23)
- Mahram karena pernikahan
1.)
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS 24: 31)
2.)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (QS 4: 22)
3.)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS 4: 23)
semoga bermanfaat
dan semoga laki-laki yang terbiasa menyentuh perempuan yang bukan mahramnya dan perempuan yang terbiasa menyentuh laki-laki yang bukan mahramnya diberi hidayah oleh Allah dan diberi kemudahan agar dapat menjauhkan perbuatan haram tersebut.
alhamdulillah
Wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
Berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Jika ada di tulisan ini yang tidak sesuai keduanya, maka tinggalkanlah. Segera ikuti Al-Quran dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment