C. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam
- Kepada orang kafir
dalil pertama :
dari Abdullah bin Umar radhiyallahu Anhuma , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka'" (HR Ibnu Majah)
Ash-Shan'ani berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyerupai orang-orang fasik adalah menjadi bagian dari mereka; demikian pula siapa saja yang menyerupai orang-orang kafir dan ahli bid'ah dalam hal apa saja yang khusus bagi mereka, baik berupa gaya dan cara berpakaian, berkendaraan, atau gaya lainnya. Mereka berkata, 'Jika seseorang menyerupai orang kafir berkenaan dengan pakaiannya dan berkeyakinan bahwa ia menjadi seperti si kafir itu, dengan tindakan demikian ia telah kafir.
Jika tanpa keyakinan, ulama berbeda pendapat dalam perkara ini. Diantara mereka mengatakan, 'Ia menjadi kafir'. Yang demikian itu menurut arti tekstual hadits tersebut.
Di antara mereka ada pula yang mengatakan, 'Tidak menjadikannya kafir, tetapi perlu diberikan pelajaran kepadanya'."
dalil kedua :
dari Abu Said radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sungguh kalian pasti akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta hingga jika mereka masuk lubang biawak, tentu kalian akan mengikuti mereka.' Dikatakan, 'Wahai Rasullah! (Apakah merkea itu) Yahudi dan Nasrani?' Beliau bersabda, '(Kalau bukan mereka) siapa lagi?' " (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sekalipun tergolong kabar, tetapi muncul dengan bentuk celaan yang mengundang manfaat untuk pelarangan dan pembatasan.
dalil ketiga :
dari Abdullah bin Amr radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya ketika menyaksikan bahwa ia mengenakan dua pakaian celupan "Sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka jangan engkau memakainya." (HR Muslim)
Alasan yang menjadi dasar pelarangan Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah karena pakaian demikian itu adalah pakaian orang-orang kafir. Maka mengharuskan pelarangan atas segala yang menjadi kekhususan orang-orang kafir.
dalil keempat :
"Tampillah beda dengan orang-prang musyrik, guntinglah kumis, dan biarkan jenggot." (HR Bukhari dan Muslim)
Ini adalah perintah yang jelas untuk tampil berbeda dari orang-orang musyrikin. Yang demikian ini menunjukkan betapa tegas larangan beliau untuk menyamai mereka.
- Kepada orang-orang Jahiliyah
Jahl dalam bahasa Arab dapat diartikan kosongnya jiwa dari suatu ilmu atau juga ceroboh.
dalil pertama :
"Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina." Mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?" Musa menjawab: "Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil". QS 2:67
dalil kedua :
dari Ibnu Abbas radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ' Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga macam; orang ateis yang berada di tanah haram, pemeluk Islam yang mencari-cari tradisi jahiliyah, dan penuntut darah seseorang dengan tidak ada hak menumpahkan darahnya." (HR Bukhari)
dalil ketiga :
dari Abdullah bin Amr radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan orang banyak di Hari Arafah saat menunaikan Haji Wada' dengan bersabda, 'Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini. Ketahuilah oleh kalian semua, sesungguhnya segala sesuatu dari perkara jahiliyah adalah di bawah telapak kakiku bathil dan ditinggalkan, dan darah jahilyah bathil dan ditinggalkan." (HR Muslim)
- kepada Syetan
dalil pertama :
dari Ibnu Umar radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Jika salah seorang dari kalian makan, hendaknya dengan tangan kanannya; dan jika minum hendaknya dengan tangan kanannya. Karena syetan makan dengan tangan kirinya; dan minum dengan tangan kirinya." (HR Muslim)
Tambahan : Mengenai masalah ini, pendapat ulama terbagi dua, makruh dan haram. Namun pendapat paling kuat adalah makan dan minum dengan tangan kiri haram hukumnya ketika tidak ada sebab dan karena jelasnya dalil-dalil yang berkenaan dengan itu. Juga karena tidak ada dalil lain yang menggeser arti dari hukum haram. Bahkan, muncul dalil yang sama dengan dalil-dalil sebelumnya yang mengandung ancaman atas pelaku perbuatan sedemikian itu.
dalil kedua :
dari Abdullah bin Amr radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam menyaksikan seorang pria makan dengan tangan kirinya, beliau bersabda, 'Makanlah dengan tangan kananmu.' Ia menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau berkata, 'Kalau begitu engkau memang tidak akan bisa.' Maka setelah itu ia tidak bisa mengangkat tangan ke mulutnya." (HR Muslim)
- kepada wanita bagi pria, dan kepada pria bagi wanita
dalil pertama :
dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai pria. Dan beliau bersabda, 'Usir mereka dari rumah-rumah kalian semua.' Dalam lafal yang lain disebutkan, 'Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria.'" (HR Bukhari)
dalil kedua :
dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Bukan dari golongan kami siapa saja wanita yang menyerupai pria dan siapa saja pria yang menyerupai wanita.'" (HR Ahmad)
dalil ketiga :
dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu , ia berkata : "Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada seseorang yang menyerupai banci yang telah mewarnai kedua tangan dan kedua kainya dengan inai (daun pacar). Maka beliau bersabda, 'Kenapa orang ini?' Maka dikatakan kepada beliau, 'Wahai Rasullah dia menyerupai kaum wanita.' Maka Rasullah mengeluarkan perintah berkenaan dengannya sehingga ia diusir ke wilayah Naqi." (HR Abu Dawud)
- Kepada binatang
dalil pertama :
"Tegakkanlah (tangan) kalian dalam bersujud dan janganlah seseorang dari antara kalian mendatarkan kedua lengannya sebagaimana anjing mendatarkannya." (HR Bukhari dan Muslim)
dalil kedua :
"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." QS 7:179
___________________________________________________________________________________________________________
Berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Jika ada di tulisan ini yang tidak sesuai keduanya, maka tinggalkanlah. Segera ikuti Al-Quran dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment